Welcome to my blog!

Thursday, October 5, 2017

Study Skills, Seminar Korupsi, Christine Lini, Akuntansi 2017

Nama : Christine Lini Patiran
NIM : 121710006
Prodi : Akuntansi 2017

Korupsi

Kata korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus”. Kata “corruptio” sendiri berasal dari kata “corrumpera”. Kata “corrumpera” lalu berubah menjadi kata “corruption”. Dalam bahasa Inggris, korupsi disebut “corrupt”, sedangkan dalam bahasa Perancis, korupsi disebut “corruption” dan dalam bahasa Belanda, korupsi disebut “corruptie” atau “korruptie”.

Korupsi sendiri berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral.

Korup sendiri berarti busuk, dan suka menerima uang suap atau uang sogok. Sedangkan korupsi berarti perbuatan busuk, penggelapan uang, dan penerimaan uang sogok. Orang yang melakukan tindakan korupsi disebut koruptor.

Suap atau risyawah adalah pemberian yang diberikan seseorang. Risyawah sendiri berasalb dari bahasa Malaysia “resuah” yang berasal dari bahasa Arab “risywah”.

Hubungan antara agama dan korupsi adalah sikap tolerans atau tidaknya suatu kelompok sosial terhadap tindak korupsi terkait dengan kebudayaan (sistem kepercayaan atau nilai atau agama yang dipraktikkan).

Larangan-larangan korupsi tercantum diagama-agama. Dalam agama Islam, larangan korupsi tercantum QS 7:55 yaitu Larangan Ifsâd (larangan merusak); dan QS 3:161 yaitu Larangan Ghulûl (larangan mengambil harta orang lain dengan cara berkhianat). Dalam agama Kristen sendiri, larangan korupsi tercantum dalam Kitab Keluaran 23:8 “Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar.” dan Kitab Keluaran 18:21 “Di samping itu kaucarilah dari seluruh bangsa itu orang-orang yang cakap dan takut akan Allah, orang-orang yang dapat dipercaya, dan yang benci kepada pengejaran suap; tempatkanlah mereka di antara bangsa itu menjadi pemimpin seribu orang, pemimpin seratus orang, pemimpin lima puluh orang, dan pemimpin sepuluh orang.”. Dalam agama Hindu, larangan korupsi tercantum dalam tradisi India. Dan dalam agama Buddha, larangan korupsi tercantum dalam “Pengendalian nafsu dan berusaha melepaskan diri dari nafsu demi mencapai Nirwana.”

Korupsi ini menyangkut sesuatu yang amoral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian dan faktor ekonomi.

Bentuk-bentuk korupsi antara lain adalah kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Ketika melakukan tindakan korupsi, tentu saja ada dampak-dampak yang terjadi karena korupsi. Dampak masif dari tindakan korupsi adalah efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa, dampak ekonomi, dampak sosial kemiskinan, birokrasi pemerintahan, dampak politik dan demokrasi, dampak terhadap penegakan hukum, dampak terhadap pertahanan dan keamanan, dan dampak kerusakan lingkungan.

Sebagai mahasiswa yang aktif, kita harus berperan aktif dalam memberantas korupsi. Kita bisa menjaga diri dan komunitas agar bersih dari korupsi dan perilaku koruptif. Selain itu, kita bisa membangun dan memelihara gerakan anti korupsi. Selain peran yang sudah disebutkan sebelumnya, kita bisa berperan aktif dalam mencegah korupsi dengan mengadakan pendidikan anti korupsi, dan kampanye ujian bersih.

Di jaman yang penuh dengan korupsi ini, sangat diperlukannya adanya pendidikan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini sendiri bermanfaat untuk meningkatkan peran serta mahasiswa dalam upaya pemberantasan jika memahami korupsi dan upaya pemberantasannya, serta jika menerapkan nilai anti korupsi dalam dirinya.


Dalam mencegah korupsi, kita bisa melakukan hal dari hal yang paling sederhana terlebih dahulu, yaitu jujur. Jujur berarti berkata yang sebenarnya. Dengan berkata yang sebenarnya kita telah mencegah munculnya bibit-bibit korupsi dalam diri kita.