Nama : Christine Lini Patiran
NIM : 121710006
Prodi : Akuntansi 2017
Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptio”
atau “corruptus”. Kata “corruptio” sendiri berasal dari kata “corrumpera”. Kata “corrumpera” lalu berubah menjadi kata “corruption”. Dalam bahasa Inggris, korupsi disebut “corrupt”, sedangkan dalam bahasa
Perancis, korupsi disebut “corruption” dan
dalam bahasa Belanda, korupsi disebut
“corruptie” atau “korruptie”.
Korupsi sendiri berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran,
dapat disuap, dan tidak bermoral.
Korup sendiri berarti busuk, dan suka menerima uang suap atau uang sogok.
Sedangkan korupsi berarti perbuatan busuk, penggelapan uang, dan penerimaan
uang sogok. Orang yang melakukan tindakan korupsi disebut koruptor.
Suap atau risyawah adalah pemberian yang diberikan seseorang. Risyawah
sendiri berasalb dari bahasa Malaysia “resuah”
yang berasal dari bahasa Arab “risywah”.
Hubungan antara agama dan korupsi adalah sikap tolerans atau tidaknya suatu
kelompok sosial terhadap tindak korupsi terkait dengan kebudayaan (sistem
kepercayaan atau nilai atau agama yang dipraktikkan).
Larangan-larangan korupsi tercantum diagama-agama. Dalam agama Islam,
larangan korupsi tercantum QS 7:55 yaitu Larangan Ifsâd (larangan merusak); dan
QS 3:161 yaitu Larangan Ghulûl (larangan mengambil harta orang lain dengan cara
berkhianat). Dalam agama Kristen sendiri, larangan korupsi tercantum dalam
Kitab Keluaran 23:8 “Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang
yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar.” dan Kitab
Keluaran 18:21 “Di samping itu kaucarilah dari seluruh bangsa itu orang-orang
yang cakap dan takut akan Allah, orang-orang yang dapat dipercaya, dan yang
benci kepada pengejaran suap; tempatkanlah mereka di antara bangsa itu menjadi
pemimpin seribu orang, pemimpin seratus orang, pemimpin lima puluh orang, dan
pemimpin sepuluh orang.”. Dalam agama Hindu, larangan korupsi tercantum dalam
tradisi India. Dan dalam agama Buddha, larangan korupsi tercantum dalam
“Pengendalian nafsu dan berusaha melepaskan diri dari nafsu demi mencapai
Nirwana.”
Korupsi ini menyangkut sesuatu yang amoral, sifat dan keadaan yang busuk,
jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam
jabatan karena pemberian dan faktor ekonomi.
Bentuk-bentuk korupsi antara lain adalah kerugian keuangan negara, suap
menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Ketika melakukan tindakan korupsi, tentu saja ada dampak-dampak yang
terjadi karena korupsi. Dampak masif dari tindakan korupsi adalah efek domino
yang meluas terhadap eksistensi bangsa, dampak ekonomi, dampak sosial
kemiskinan, birokrasi pemerintahan, dampak politik dan demokrasi, dampak
terhadap penegakan hukum, dampak terhadap pertahanan dan keamanan, dan dampak
kerusakan lingkungan.
Sebagai mahasiswa yang aktif, kita harus berperan aktif dalam memberantas
korupsi. Kita bisa menjaga diri dan komunitas agar bersih dari korupsi dan
perilaku koruptif. Selain itu, kita bisa membangun dan memelihara gerakan anti
korupsi. Selain peran yang sudah disebutkan sebelumnya, kita bisa berperan
aktif dalam mencegah korupsi dengan mengadakan pendidikan anti korupsi, dan kampanye
ujian bersih.
Di jaman yang penuh dengan korupsi ini, sangat diperlukannya adanya
pendidikan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini sendiri bermanfaat untuk
meningkatkan peran serta mahasiswa dalam upaya pemberantasan jika memahami
korupsi dan upaya pemberantasannya, serta jika menerapkan nilai anti korupsi
dalam dirinya.
Dalam mencegah korupsi, kita bisa melakukan hal dari hal yang paling
sederhana terlebih dahulu, yaitu jujur. Jujur berarti berkata yang sebenarnya.
Dengan berkata yang sebenarnya kita telah mencegah munculnya bibit-bibit
korupsi dalam diri kita.